Salamat Datang Di Blog Gocar Sosialita Buat teman-teman sehati senasib seperjalanan. Ayo terus galang persahabatan Pertemuan berikutnya ayo kita rencanakan main ke Penang Malaysia atau ke Vietnam -Halong Bay

Kamis, 29 Mei 2014

MENGENAL MASJID TIBAN TUREN

Masyarakat menyebutnya: Masjid Tiban, masjid yang cukupmegah dan penuh ornamen.  Terletak di Turen Kabupaten Malang, tepatnya berada diarea pondok pesantren Biharu Bahri’Asali Fadlaailir Rahmah Jl.Anggur Rt 27 Rw 06 Sananrejo Kecamatan Turen Kabupaten Malang. Masjid ini disebut ini disebut sebagai Masjid Tiban dikarenakan anggapan masyarakat yang sekitar yang mengisukan bahwa masjid ini tiba-tiba ada. 


Hal inilah yang mungkin menyebabkan banyak orang  penasaran untuk melihat dan membuktikan keberadaan masjid ini. Banyak orang yang datang untuk berwisata sembari mengobati rasa penasaran mereka terkait asal usul masjid ini. 

Masjid  mulai dibangun  tahun 1991.Sampai saat ini pembangunan belum  rampung. Hal yang menarik untuk diketahui adalah pembangunannya yang tidak ada perencanaan sebelumnya. Pembangunan masjid dari segi struktur bangunan dan ornamen semata petunjuk dari sang Kholiq, malalui sholat istiqoroh yang dilakukan oleh Romo Yai di Masjid itu. Pekerja melakukan pembangunan atas perintah langsung Romo Kyai.

Anggapan masyarakat tentang keberadaan masjid yang dianngap mistis, ada secara tiba-tiba dan dianggap tidak diketahui waktu pembuatannya oleh masyarakat adalah anggapan yang keliru. Beliau menuturkan bahwa semua yang ada dimasjid Tiban ini merupakan hasil dari proses pembangunan yang sudah dumulai sejak 1991.



Beberapa hal yang patut dikagumi ketika mengunjungi tempat tersebut, pertama adalah tentang kemegahan yang kami tangkap ketika pertama kali memasuki area masjid ini. sekalipun belum tuntas pembangunannya, namun bayangan kemegahan struktur dan ornamentasi sudah terasa ketika kami masuk kearea masjid menuju ke area parkir. Kedua adalah tentang ketenagakerjaan yang semua proses pembangunnya dilakukan oleh santri dimasjid tersebut. Dan yang ke tiga adalah masalah pendanaan yang juga dilakukan oleh para jamaah pondok tersebut tanpa adanya campur tangan pihak luar. Dituliskan pula dalam salah satu pedoman pembangunan masjid tentang adanya larangan sikap meminta-minta, tamak dan berhutang. Ketika kita berkunjungpun sama sekali tidak dipungut bayaran sepersenpun. atau gratis. Bahkan pengunjung bisa bermalam tanpa dikenai biaya apapun.

Hal lain yang perlu diketahui adalah proses pembangunan yang dilakukan secara ramah lingkungan. Salah satu bagian dari masjid tersebut yang sengaja dibuat dengan posisi menghindari sebuh pohon kelapa. Hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga pohon tersebut tetap hidup dan tidak perlu menebangnya.

Masjid terdiri dari lantai 9 menggunakan lift dan dengan anak tangga yang telah disediakan. Lantai dasar pintu masuk dibuat berlorong dan dihiasi dengan lampu yang terkesan sangat indah. Di lantai satu terdapat toko yang menjual makanan ringan serta cinderamata. Pada lantai sembilan dapat terlihat pemandangan yang indah baik itu didalam komplek atau diluar kompleks pondok pesantren. Kota Malang dapat dilihat utuh dengan hamparan sawah dan tegalan dengan latar belakang gunung semeru dan kelud di kejauhan..

Di salah satu tempat terdapat area yang digunakan khusus untuk satwa, seperti kera, burung cenderawasih, rusa, burung kakatua, ayam bekantan dan beberapa macam satwa lainnya.

Jika Anda pertama kali mengunjungi tempat ini Anda akan diberikan kartu masuk yang nantinya harus Anda serahkan ke bagian informasi sekaligus mengambil kartu untuk keluar. hal ini dimaksudkan untuk kemanan.

Akses menuju lokasi sangatlah mudah untuk dijangkau dan dapat ditempuh dengan kendaraan roda4. Meskipun demikian publikasi tentang adanya masjid ini sangat kurang. Sehingga tidak semua orang tahu layaknya tempat-tempat wisata lainnya yang ada di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PESAN DAMAI:
Komentar yang bernada negatif, tidak sopan dan bertentangan dengan tujuan dibuatnya blog ini yaitu terjalinnya persahabatan yang baik, maka kami peringatkan bahwa hal tersebut akan dapat berdampak pada aspek hukum sebagaimana diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.